Nasihat Untuk Para Honorer K-2 dan Para Saksi

Kepada para honorer K-2:

Selamat berjuang dalam pemberkasan. Inilah saatnya Anda menikmati hasil bakti selama ini. Bersikaplah jujur. Jauhkan diri dari manipulasi data. Jika memang Anda telah menjadi honorer tahun 2005 atau sebelumnya, maka sekaranglah hak Anda untuk menikmati jerih payah selama ini. Namun jika Anda baru menjadi honorer setelah 2005 tapi tetap "maksa" ingin ikut pemberkasan, ingatlah bahwa ada orang yang lebih berhak yang telah Anda rampas hak nya.

Sebab setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Az-Zalzalah:7-8).
Kepada para saksi:
Selamat bersaksi. Jika Anda menjadi saksi bagi rekan K-2 yang memang berhak ikut pemberkasan, maka Anda sejatinya telah membantu dia memperoleh hak nya. Tentu pahala dan kebaikan akan terus mengalir pada Anda.



Namun jika Anda bersaksi untuk K-2 yang sebenarnya tidak berhak ikut pemberkasan, maka Anda telah menjadi saksi palsu.
Dalam Islam kesaksian palsu (syahadah az-zuur) adalah perbuatan haram dan dzalim bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (akbarul kabaair). Larangannya tegas disebutkan di dalam al-quran dan as-Sunnah. Di dalam firman-Nya Allah Swt menyandingkan larangan kesaksian palsu dengan larangan menyekutukan-Nya (asy-Syirk).

(فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

maka jauhilah olehmu dosa akibat menyembah berhala-berhala dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)

Selain itu Allah Swt menjadikan dosa besar ini sebagai perkara yang menyebabkan pelakunya terjerumus pada kesasatan dan jauh dari hidayah.

( إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ) (غافر: من الآية28)

Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta. (QS. 40:28)

Di sisi lain, Allah Swt memuji hambanya yang mukmin dengan menyifati mereka dengan sifat selalu mehindari kesaksian palsu.

( وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ ) (الفرقان من الآية:72)

“Dan orang-orang yang memberikan kesaksian palsu”
Sementara itu, dalam banyak hadisnya Rasulullah Saw memberikan peringatan keras terhadap praktek kesaksian palsu. Beliau mengelompokkannya pada salah satu dari tiga dosa besar.

” ألا أنبئكم بأكبر الكبائر : الشرك بالله، وعقوق الوالدين، ألا وشهادة الزور”، فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكت

“Maukah aku kabarkan kepada kalian sebesar-besarnya dosa besar.? Itulah Syirk, durhaka kepada kedua orang tua, dan memberi kesaksian palsu. Rasulullah Saw terus mengulang ucapanya, hingga kami pun berharap agar beliau berhenti mengulang“(HR. Bukhari).
Ayat dan hadis di atas sudah cukup membuat seorang muslim takut ditimpa adzab yang pedih akibat dosa kesaksian palsu. Imam Adzahabiy dalam kitabnya Al-Kabair (dosa besar) menyebutkan bahwa pelaku kesaksian bohong setidaknya telah melakukan empat dosa besar sekaligus. Pertama: berbohong dan mengada-ada atas nama Allah Swt (al-kadzbu wal iftiro). Sementara berbohong adalah perkara yang sangat dilarang. Allah Swt berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كّذَّابٌ

 “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pembohong”
Kedua : mendzalimi orang yang ia persaksiakan (al-masyhud) seperti tersangka, karena dengan kesaksianya itu ia telah menghalalkan harta , kehormatan atau jiwanya.
Ketiga : mendzalimi orang yang ia bersaksi untuknya (al-masyhud lah) seperti korban . Sebagai contoh, jika yang menjadi kasus adalah hak terkait harta, maka dengan kesaksiannya itu ia telah memberikan jalan kepada kepada orang yang ia bela untuk mengambil harta haram. Sementara memakan harta orang lain tanpa hak balasannya adalah adzab neraka. Rasulullah Saw. bersabada:
من قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ (رواه البخاري)
“Orang yang aku menangkan (dengan memberikan harta) dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, sesungguhnya aku memberikan baginya potongan api neraka” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu daud)
Hadis ini, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawaiy dalam kitabnya Syarhun Nawawiy Ala Muslim, dijadikan dalil oleh Jumhur Ulama baik madzhab Malik, as-Syafiiy dan Ahmad termasuk Ulama kaum muslimin pada genersi sahabat dan tabi’in, bahwa hakim tidak memiliki hak untuk metuskan perkara yang diluar pengetahuannhya. Karenanya, keputusan hakim tidaklah menghalalkan sesuatu yang sesungguhnya haram -Ia hanya menhukumi berdasarkan pengakuan saksi, terlapas kesaksiannya benar atau palsu-. Karena itu, seandainya ada seorang bersaksi di hadapan pengadilan, lalu hakim memutuskan perkara berdasarkan kesaksian itu, maka tidak halal bagi pihak yang dimenangkan untuk mengambil harta tadi -sementara ia mengetahui bahwa kesasiannya palsu- (Syarhun Nawawiy Ala Muslim, juz 6 hal 12).
Keempat: menghalalkan apa yang diharamkan Allah Swt. baik harta, darah dan kehormatan.
Demikianlah nasehat saya untuk sahabat-sahabatku para honorer K-2 dan para saksinya. Nasehat ini tidak ada niat lain kecuali dilandasi rasa kasih sayang sesama muslim.
:-)

image: manadoexpress(dot)com