Dana BOS bukan untuk beli LKS

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana meminta setiap sekolah yang menerima buku LKS BTQ untuk tidak membelinya dengan menggunakan dana BOS tahun 2012. Pernyataan itu menyusul pendistribusian LKS BTQ yang meresahkan beberapa sekolah di Kabupaten Bandung karena diduga menggunakan dana BOS dan dinilai merugikan negara Rp 1,6 miliar.
"Dana BOS itu tidak boleh digunakan untuk membeli LKS karena aturan memang tidak membolehkan LKS dibeli dengan dana BOS," kata Juhana ketika dihubungi "PRLM" melalui ponselnya, Senin (8/10/12).
Menurut dia, jika LKS digunakan dengan dana BOS, ia mengakui bahwa itu adalah pelannggaran. "Karena tidak ada payung hukumnya LKS bisa dibeli dengan dana BOS, itu kesalahan," ujarnya.
Disinggung mengenai jika buku tersebut telah disebar dan telah berada di sekolah, ia berulang kali menegaskan untuk tidak membelinya dengan dana BOS. "Kalau sudah disebar, tidak masalah asal jangan pakai dana BOS. Kalaupun misalkan telah dibeli, bisa jadi sekolah membayarnya dengan dana di luar BOS," kata dia.
Meski demikian, ia mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal LKS. "LKS itu memang tidak ada aturan yang mengatur dengan jelas. Namun yang pasti, LKS tersebut harus dibuat guru dalam rangka kreativitas dan kompetensi guru," katanya.