Tenaga Honorer akan diangkat menjadi PNS tahun ini

image Moratorium (penghentian sementara) pengangkatan PNS tidak berlaku bagi tenaga honorer, artinya mereka tetap akan diangkat menjadi PNS. Hal ini dkatakan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia mengatakan bahwa tenaga honorer menambah anggaran pemerintah Rp3 triliun.  Kenaikan anggaran itu terjadi meski dikompensasi oleh pengurangan anggaran dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun.



“Yang jelas nett impact dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, kalau kami hitung, ada penambahan sekitar Rp3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun,” kata Agus di kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.
Pemerintah memastikan kebijakan moratorium PNS yang akan diberlakukan tidak akan menghentikan penerimaan tenaga honorer. Pasalnya kebijakan itu lebih diperuntukkan untuk calon PNS atau PNS baru. Sedangkan tenaga honorer sudah dialokasikan anggaran. Namun tenaga honorer itu tetap harus mengikuti seleksi, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
"Tetap kami izinkan dilakukan rekruitmen, namun harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," tambahnya.
Sementara untuk mutasi PNS antar daerah atau kementerian, Agus mengatakan proses pemindahan itu akan diatur oleh Tim Reformasi Birokrasi. Diakui memang ada daerah yang cukup gemuk jumlah pegawainya, sementara ada daerah yang kurang.
"Dulu jumlah pegawai pusat terlalu banyak, tapi di daerah kurang. Itu bisa dilakukan realokasi dari pusat ke daerah, atau dari satu direktorat ke direktorat yang lain," tambahnya.
Program ini untuk mengatur kembali agar jumlah PNS sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kualifikasi sesuai. Agus mencontohkan untuk pegawai Ditjen Pajak, masih membutuhkan banyak pegawai meski jumlahnya saat ini sangat besar yaitu 32 ribu.