MUI: Semua Vaksin Meningitis Masih Haram

Vaksin meningitis halal masih menjadi persoalan. Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menemukan adanya vaksin itu yang halal. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Anwar Ibrahim, dalam jumpa pers di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (2/7).



Pada tahun ini, MUI telah mengaudit tiga perusahaan produsen vaksin meningitis, yakni Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia, Novartis dari Italia, dan Tian Yuan dari Cina. Sekjen Komisi Fatwa MUI, Aminuddin mengatakan vaksin produksi GSK masih menggunakan unsur babi dalam media pertumbuhannya. ”Oleh karena itu, hukumnya masih diharamkan,” tegasnya.

Mengenai vaksin produksi Novartis, MUI mengaku terdapat bahan yang perlu diklarifikasi. MUI menentukan untuk vaksin produksi Novartis masih berhukum syubhat. ”Untuk Tian Yuan, kami masih belum menerima laporannya,” jelas Aminuddin.

Tim MUI yang bertugas melakukan investigasi baru saja kembali ke Tanah Air. ”Tim itu baru kembali ke Tanah Air kemarin (Kamis),” ujar Aminuddin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat MUI akan melakukan rapat internal memgenai tiga produsen vaksin tersebut.

Dengan adanya rapat tersebut, diharapkan akan memunculkan fatwa yang bersifat menyeluruh. ”Kalaupun tidak ada yang halal, kita masih bisa menggunakan fatwa tahun lalu dengan dasar darurat,” sergahnya.(republika.co.id, 2/7/2010)