MUI Ralat Fatwa Arah Kiblat Sholat

image

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut.



“Untuk Indonesia secara umum kiblat menghadap ke barat laut, bukan barat, ini sekaligus merevisi fatwa kita yang tempo hari,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/7/2010).

MUI pun menghimbau agar semua wilayah di Indonesia harus menyesuaikan arah kiblat sesuai dengan ralat dari fatwa sebelumnya.

“Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut,” terangnya.

Fatwa yang diralat tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu. Diktum fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat itu disebutkan:

1. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka’bah).
2. Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka’bah).
3. Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Kabah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. (detik.com, 14/7/2010)